Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengeklaim sama sekali tidak menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022,
"Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi," ujar Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Nadiem, dalam sidang pemeriksaan saksi, semua fakta satu per satu akan terbuka.
Dia pun berterima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan yang telah diberikan.
Meski mengaku kecewa dengan hasil putusan sela majelis hakim, Nadiem tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus yang menimpanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan Nadiem lantaran berbagai keberatan formil (formal) yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Majelis hakim berpendapat keberatan-keberatan Nadiem dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan Nadiem Makarim di kasus "Chromebook"
Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nadiem kecewa eksepsinya di kasus korupsi "Chromebook" ditolak
Baca juga: Jaksa minta hakim tolak eksepsi Nadiem Makarim di kasus Chromebook
Baca juga: Nadiem: Kalau tujuan untuk memperkaya diri, saya akan tetap berbisnis
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































