Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan perlindungan pekerja penangkapan ikan perlu dioptimalkan lebih jauh oleh para pemangku kepentingan terkait.
Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Mohammad Abdi Suhufan mengatakan, sebenarnya perlindungan terhadap nelayan dan para pekerja di sektor kelautan dan perikanan telah diatur melalui regulasi KKP, hanya saja diperlukan pula kerja sama yang baik oleh para pemberi kerja.
“Terkait dengan target jaminan sosial itu tergantung dengan berapa banyak nelayan yang bekerja pada sektor ini, atau ABK yang bekerja pada sektor ini,” kata Abdi saat ditemui di Kantor KKP Jakarta, Senin.
“Artinya, ketika dia bekerja di sektor perikanan tangkap, dan ketika mereka bekerja di kapal-kapal penangkapan ikan, pemberi kerja wajib memberikan asuransi kepada mereka. Jadi, pertama, itu kewajiban bagi pemberi kerja,” imbuhnya.
Selain itu, bagi nelayan kecil, Abdi menilai pemerintah perlu hadir untuk memberikan jaminan sosial sesuai dengan mandat dari Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini mengatakan bakal mengkaji mendalam ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).
Abdi menilai upaya ini sejalan dengan kondisi di sektor perikanan, bahwa saat ini perlindungan itu telah dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.
Melalui ratifikasi tersebut, nantinya diharapkan akan ada regulasi yang lebih terintegrasi lintas kementerian.
“Artinya perlindungan ABK itu bisa dilakukan melalui satu payung hukum, yang kemudian dijalankan oleh kementerian yang teknis terkait, baik itu nanti oleh Kementerian Ketenagakerjaan, KKP, dan mungkin dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Abdi.
Baca juga: Presiden janji ratifikasi Konvensi ILO 188 lindungi pelaut perikanan
Baca juga: KP2MI: Puluhan ribu PMI sektor perikanan tidak terdata atau ilegal
Baca juga: SPPI teken kerja sama dengan tiga asosiasi perikanan Taiwan
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025