KKP perkuat perlindungan awak kapal perikanan saat melaut

2 months ago 16
untuk memastikan AKP memiliki kompetensi keselamatan dasar untuk bekerja pada kapal perikanan sehingga meminimalkan risiko kecelakaan kerja

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat perlindungan awak kapal perikanan melalui pelatihan keselamatan saat melaut guna meningkatkan kesadaran, keterampilan dan kesiapsiagaan menghadapi risiko kerja di laut.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya memberikan pelatihan dan sertifikasi gratis untuk 280 awak kapal perikanan (AKP) di Cilacap, Jawa Tengah.

Latif mengatakan pelatihan itu dilakukan untuk memastikan para AKP memiliki kompetensi keselamatan dasar untuk bekerja pada kapal perikanan sehingga meminimalkan risiko kecelakaan kerja saat di laut.

“Ini merupakan wujud komitmen KKP untuk mendorong pemenuhan persyaratan bekerja pada kapal perikanan di Indonesia, khususnya untuk persyaratan kompetensi dan dokumen/identitas awak kapal perikanan,” kata Latif.

Pelatihan itu juga merupakan komitmen KKP dalam memberikan fasilitasi Basic Safety Training Fisheries Tingkat II (BST-F II) dan Layanan Penerbitan Buku Pelaut Perikanan (BPP) kepada AKP.

"Pelatihan dan sertifikasi yang dilakukan merupakan kolaborasi Ditjen Perikanan Tangkap dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap," imbuh Latif.

Kepala Pusat Pelatihan BPSDMKP KKP Lilly Aprilya Pregiwati menambahkan pihaknya memberi penguatan berupa ⁠teknik bertahan hidup di laut pada saat darurat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, pertolongan pertama pada kecelakaan, penanganan kebakaran hingga pencegahan pencemaran lingkungan laut/perairan.

“Kita libatkan Balai Pelatihan dan Penyuluhan (BPPP) Tegal untuk memberikan pelatihan dasar ini yang merupakan ketentuan internasional sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi IMO STCW-F, 1995 dan telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2019,” katanya.

Sementara itu Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Mochamad Idnillah menekankan bahwa keselamatan di laut adalah hal yang tidak bisa ditawar. Profesi sebagai nelayan atau AKP penuh tantangan dan risiko.

Oleh karena itu, kata Idnillah, penting memiliki kompetensi keselamatan dasar guna menghadapi situasi darurat, melindungi diri dan menyelamatkan sesama ketika berada di laut.

Fasilitasi BST-F II dan pelayanan BPP telah digencarkan sejak 2023 untuk 723 orang, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 2.447 orang dan diharapkan dapat terus bertambah pada tahun 2025.

AKP yang bekerja di kapal perikanan wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tahun 2021, yaitu berusia lebih dari 18 tahun, memiliki kompetensi, BPP, jaminan sosial ketenagakerjaan, PKL serta sehat jasmani dan rohani.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan mengatakan untuk terus meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan.

Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sangat diperlukan agar awak kapal mendapat pertanggungan biaya perawatan dan biaya pengobatan bila mengalami sakit atau cedera saat bekerja.

Baca juga: KKP ungkap masih banyak awak kapal ikan belum dapat jaminan sosial

Baca juga: AKP Indonesia diminta tidak kabur jika tak betah di tempat kerja

Baca juga: KKP siap kirim APK ke kapal Spanyol

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |