Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan setiap pelaku usaha untuk mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai syarat utama mendukung pemanfaatan ruang laut dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai, Maluku Utara.
"KKPRL sebagai persyaratan dasar pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi," kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana saat menerima audiensi PT. Jababeka Morotai yang membahas tentang rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai sebagaimana keteragan di Jakarta, Minggu.
Dia menyampaikan hal itu guna memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Ia menyebutkan kawasan Morotai masuk ke dalam Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Laut Maluku sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024.
Baca juga: KKP komitmen libatkan perempuan dalam pembangunan pesisir
KKP mendukung penuh pengembangan KEK Morotai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia, utamanya karena potensi perikanan dan kelautan yang cukup tinggi seperti tuna, rumput laut, pariwisata, dan industri.
"Sebab itu diperlukan penguatan pada sektor terkait seperti perikanan, pariwisata, industri dan infrastruktur," ujar Kartika.
Dalam upaya mempercepat pengembangan KEK Morotai, KKP menyiapkan beberapa kegiatan pendukung di antaranya asistensi pengajuan KKPRL, juga integrasi pengembangan Kawasan Morotai ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Pulau Morotai.
"Disiapkan pula asistensi dalam pengembangan kampung nelayan modern, rehabilitasi ekosistem, kebijakan penangkapan ikan terukur serta revitalisasi kawasan," terangnya.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025