Makassar (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar pertemuan tahunan Unit Pengelola Perikanan (UPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713, 714, dan 715 pada 16-18 Juli 2025 membahas langkah strategis pengelolaan perikanan nasional secara berkelanjutan.
"Pentingnya peran Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) sebagai forum koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya ikan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Syahril Abd Raup di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia mengatakan LPP dibentuk untuk melaksanakan rencana pengelolaan perikanan (RPP) dan menyusun rekomendasi kebijakan berbasis sains. LPP bukan sekadar lembaga teknis tetapi lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam menjembatani pusat dan daerah.
"Tujuannya adalah agar pengelolaan sumber daya ikan di setiap WPPNRI dilakukan secara adaptif dan terukur," kata dia kepada para peserta kegiatan itu di Gedung IPTEKS Universitas Hasanuddin Makassar.
Pertemuan ini upaya implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) demi menciptakan sistem pengelolaan perikanan nasional yang berkelanjutan, adil, dan berbasis data. Kegiatan tersebut juga didukung Indonesia Tuna Consortium dan program GEF 6 CFI Indonesia.
Baca juga: KKP soroti dampak tarif AS, mendorong ekspor ke negara lain
Ia menjelaskan peran strategis LPP WPPNRI dalam mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur, sebagai forum koordinasi lintas pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah, guna memastikan implementasi PIT berjalan serentak dan sinergis di setiap WPPNRI
Selain itu, pelaksana pembagian kuota sumber daya ikan oleh pemerintah provinsi berdasarkan alokasi yang ditetapkan pusat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2023, sebagai lembaga yang menyusun rekomendasi kebijakan berbasis sains dan data melalui pengolahan informasi dari kajian ilmiah, penelitian, serta kondisi terkini di lapangan.
Ia menegaskan UPP di masing-masing WPPNRI dibentuk dapat memberikan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan RPP serta menyampaikan rekomendasi kebijakan yang mendukung pengelolaan perikanan berkelanjutan. UPP didukung oleh Komisi Pengelola Perikanan yang terdiri atas panel ilmiah dan panel konsultatif.
Pertemuan tersebut menjadi ajang penyusunan rencana kerja tahunan, peninjauan ulang rencana aksi, serta pembahasan kuota perikanan tangkap, khususnya komoditas utama, seperti ikan tuna, cakalang, dan gurita.
Ketiga UPP WPPNRI, yakni 713, 714, dan 715, merupakan wilayah perairan yang memiliki kontribusi besar terhadap produksi ikan secara nasional.
Syahrir menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten serta kota pada pelaksanaan kebijakan PIT. Kolaborasi di setiap level pemangku kepentingan menjadi kunci kesuksesan program yang telah disusun.
"Melalui forum ini, kita ingin memastikan pembagian kuota ikan dilakukan secara transparan, inklusif, berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kunci keberhasilan adalah kolaborasi semua pihak dan komitmen bersama menjaga laut Indonesia," katanya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Komjen Pol (Purn) Lotharia Latif, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel, dan peserta perwakilan wilayah UPP WPPNRI 713, 714, dan 715.
Baca juga: KKP siap menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut
Baca juga: KKP dan KI kerja sama kembangkan kawasan ekosistem karbon biru
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.