Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memperkuat budaya keterbukaan informasi hingga tingkat RT/RW sebagai upaya meningkatkan transparansi, meningkatkan akuntabilitas serta turut membangun budaya antikorupsi di masyarakat.
Karena itu, menurut Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus dipahami dan dipraktikkan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW.
"Kami berharap setiap elemen masyarakat dapat memahami bahkan mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam kehidupan sehari-hari," kata dia di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, transparansi termasuk dalam pengelolaan dana masyarakat merupakan bagian penting dari implementasi keterbukaan informasi publik.
"Penggunaan iuran maupun bantuan yang diterima RT dan RW harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga. Inilah bentuk keterbukaan informasi yang akan menumbuhkan kepercayaan publik karena pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata dia.
Lebih lanjut, Ferid menyampaikan, keterbukaan informasi juga menjadi instrumen pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dia lalu mengajak melalui partisipasi aktif masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah.
Ia menambahkan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Informasi yang bersifat terbuka wajib disampaikan kepada masyarakat, sedangkan data pribadi dan informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Heri Hidayat, mengingatkan bahwa setiap kecamatan dan kelurahan wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dia lalu mengajak masyarakat memanfaatkan layanan JalaHoaks untuk memverifikasi informasi serta mengakses Jakarta.go.id sebagai kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh informasi yang akurat.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ahmad Nasarudin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi dalam mewujudkan good governance.
Menurutnya, di era digital masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi sekaligus berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan dan pembangunan.
Ahmad mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kecamatan Kebayoran Lama untuk terus menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, proaktif, inklusif, dan berkualitas melalui kanal resmi yang tersedia.
Namun demikian, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sosialisasi informasi publik telah dilakukan hingga RT/RW di Jakarta
Baca juga: KI DKI sebut keterbukaan informasi harus dimulai dari RT dan RW
Baca juga: KI DKI perkuat literasi keterbukaan informasi lewat PPL mahasiswa
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































