KI DKI ingatkan informasi publik bagian dari HAM

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengingatkan kepada institusi/lembaga bahwa informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM), sehingga harus dapat diakses seluruh warga di manapun berada.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menunjukkan komitmen kuat dalam menyediakan ruang seluas-luasnya bagi publik untuk mengakses informasi.

Dia pun mengapresiasi konsistensi Pemprov DKI yang selama tujuh tahun berturut-turut dinilai sebagai badan publik yang informatif.

Baca juga: Cak Lontong ditunjuk jadi duta keterbukaan informasi oleh KI DKI

"Setiap era kepemimpinan Jakarta senantiasa mendorong keterbukaan informasi," kata dia.

Menurut Harry, dengan kepemimpinan baru saat ini, penting untuk terus mendorong keterbukaan informasi agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) melalui dukungan eksekutif dan legislatif.

KI DKI, lanjut dia, memiliki peran strategis sebagai lembaga yang mengemban amanah mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi.

Dalam kesempatan berbeda, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan visinya menjadikan Jakarta sebagai Kota Global yang transparan.

Ia menegaskan Pemprov DKI bersama KI DKI terus berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi dengan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berkontribusi bagi kemajuan Jakarta.

Baca juga: KI DKI Jakarta berharap kelurahan tingkatkan keterbukaan informasi

Sementara itu, Rektor Universitas AI Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin mengingatkan, sejak berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 2008, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi dari badan publik.

Meski demikian, informasi yang diberikan harus dikelola secara bijak.

“Tidak semua informasi harus dibuka, tetapi publik harus memahami mana yang menjadi haknya," kata Asep.

UU KIP, kata dia, hadir sebagai saluran untuk membantu masyarakat memperoleh informasi, sekaligus mendukung badan publik dalam menjalankan tugas secara transparan.

Asep juga mengingatkan bahaya penyebaran hoaks. Ia berpendapat, informasi palsu yang terus diulang dapat menciptakan persepsi yang salah dan merusak tatanan sosial.

Baca juga: Keterbukaan informasi publik kunci bangun kepercayaan masyarakat

Baca juga: KI DKI tekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi badan publik

Dalam menyikapi informasi, tambah dia, masyarakat harus mengesampingkan ego pribadi dan mengutamakan kepentingan bersama.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |