Ketua KPK sebut afidavit ekstradisi Tannos telah diberikan ke Kemenkum

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dokumen afidavit yang diperlukan Pemerintah Singapura untuk persidangan ekstradisi Paulus Tannos diberikan pihaknya kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).

Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang saat ini sedang ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.

“Ya kalau suratnya, dokumennya, sudah. Saya sudah menandatangani, kemudian sudah dikirimkan (ke Kemenkum),” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK sebut dokumen afidavit diperlukan untuk sidang Tannos di Singapura

Setyo mengatakan bahwa pemberian dokumen afidavit ke Kemenkum menjadi bagian dari koordinasi yang dilakukan KPK untuk ekstradisi Paulus Tannos.

“Kami selalu koordinasi. Jadi, ada Kementerian Hukum, kemudian dari awal kami berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, dan beberapa kelembagaan yang lain, termasuk juga Kejagung (Kejaksaan Agung),” ujarnya.

Sementara itu, Setyo menjelaskan bahwa dokumen yang diberikan KPK ke Kemenkum tersebut menjadi pelengkap dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura.

“Karena sistem hukumnya berbeda, prosesnya harus dilakukan seperti itu. Apa yang diminta, kami lengkapi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (15/4), mengatakan Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut tengah diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, dan dikomunikasikan dengan KPK.

Baca juga: Dirjen AHU: Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura digelar Juni

Baca juga: KPK: Penyidik upayakan penuhi dokumen tambahan ekstradisi Tannos

Lebih lanjut Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo di Jakarta, Selasa (15/4), mengungkapkan sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura direncanakan berlangsung pada Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni nanti.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |