Palopo (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo Tahun 2024, Sabtu, untuk memastikan penerapan prosedur operasional standar (SOP) dalam pencoblosan surat suara.
“Yang dipantau adalah SOP sesuai dengan ketentuan KPU: pertama, pemanggilan; kedua, apakah diberikan surat undangan; tiga, kemudian KTP-nya dipertunjukkan atau tidak sebelum tanda-tangan di formulir kehadiran,” kata Bagja menjawab ANTARA.
Bagja melakukan pemantauan di TPS 003 Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, TPS 901 dan 902 Kelurahan Datu, Kecamatan Bara yang berlokasi di Balai Pemasyarakatan Palopo, serta TPS 007 Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.
Dari hasil pemantauan, Bagja menyebut seluruh SOP telah dilaksanakan. “Hampir tidak ada masalah pada saat ini,” kata dia.
Di samping itu, Bawaslu juga memberi perhatian khusus untuk pengawasan politik uang dan pengerahan massa selama tahapan PSU di Kota Palopo guna mencegah terjadinya pelanggaran berulang.
Lebih lanjut, dia mengimbau jajaran Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengantisipasi kepadatan massa pendukung usai PSU. Ia juga meminta masyarakat Kota Palopo untuk tidak melakukan perayaan berlebihan setelah hasil penghitungan suara.
Baca juga: Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo
Baca juga: Bawaslu RI instruksikan patroli masif jelang pencoblosan PSU Polopo
“Kita wanti-wanti kepada aparatur keamanan juga untuk menjaga kondisi kita setelah penghitungan selesai semua. Nantilah seremoni dari kawan-kawan (masyarakat, red.) … Diharapkan masyarakat juga tenang dan serahkan prosedurnya kepada KPU,” tuturnya.
Sebelumnya, Rahmat Bagja telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas beserta Sentra Gakkumdu melakukan patroli secara masif menjelang PSU Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
"Kita telah memasuki tahapan yang krusial. Malam ini, Bawaslu bersama jajaran panwascam se-Kota Palopo dan Sentra Gakkumdu harus melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada PSU yang akan dilaksanakan besok," ujarnya saat rapat konsolidasi di Palopo, Jumat (23/5).
Bagja juga berpesan agar jajaran penyelenggara pilkada di Kota Palopo dapat mengambil pelajaran dari kejadian pada Pemilihan Kabupaten Barito Utara yang kembali melaksanakan PSU karena terbukti terjadi pelanggaran praktik politik uang.
"Saya berharap kejadian di Barito Utara tidak terjadi di Kota Palopo. Oleh karena itu, malam ini hingga penghitungan suara besok kita melakukan patroli pengawasan," paparnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 memutuskan mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir karena keasilan dokumen ijazah pendidikan menengah atasnya tidak dapat dipastikan.
Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melakukan PSU dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2), dengan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada partai politik pengusung calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 4 mendaftarkan pasangan calon baru.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025