Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan data pribadi, seraya menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki batasan yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Prinsip kami adalah maximum access, limited exception — keterbukaan adalah asas utama, namun tetap harus menghormati perlindungan data pribadi dan martabat individu,” kata Arya kepada Antara di Jakarta, Minggu.
Hal itu disampaikan Arya menanggapi adanya gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat dapat dibuka untuk publik.
Menurutnya, ijazah pejabat memang berkaitan dengan akuntabilitas publik, tetapi pembukaannya perlu mempertimbangkan konteks jabatan, relevansi, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU KIP dan UU Perlindungan Data Pribadi.
“Komisi Informasi Pusat akan terus menjadi penjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak warga negara untuk dilindungi. Semua pihak kami dorong menempuh mekanisme resmi — baik melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi maupun sengketa informasi di Komisi Informasi agar setiap langkah hukum tetap dalam koridor berkeadilan dan beretika,” tegas Arya.
KIP berharap isu ini menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat budaya transparansi yang beradab, bukan membuka ruang politisasi data pribadi.
Lebih lanjut Arya menegaskan bahwa KIP menghormati setiap langkah hukum masyarakat yang ditempuh untuk memperkuat transparansi pemerintahan.
“Komisi Informasi Pusat menghormati setiap inisiatif masyarakat yang menggunakan jalur konstitusional untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Gugatan terhadap UU KIP adalah bagian dari dinamika demokrasi yang kami pandang positif sepanjang bertujuan memperbaiki tata kelola keterbukaan,” tuturnya.
Baca juga: Ketua KIP: Keterbukaan informasi turut menentukan arus investasi
Baca juga: KIP: Keterbukaan informasi bantu tekan korupsi
Baca juga: KIP: Keterbukaan informasi kebutuhan dasar masyarakat era digital
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































