Kerusuhan di Jakarta, Polda Metro pastikan tidak ada anak yang ditahan

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada anak-anak yang ditahan di Polda setempat dalam penanganan hukum kasus kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus dan awal September 2025.

"Tidak ada (yang ditahan)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPAI: 2.093 anak terlibat aksi anarkis pada Agustus, 13 masih ditahan

Pihaknya membenarkan ada sejumlah anak berhadapan dengan hukum (AKH), karena ikut terlibat kerusuhan maupun penjarahan di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kalau mereka melakukan penjarahan, pencurian secara bersama-sama, membakar, merusak, ya masa tidak kita proses hukum? Di sisi lain kita juga mempedomani upaya perlindungan anak maupun diversi," kata Putu Kholis Aryana.

Pihaknya memastikan bahwa Polda Metro Jaya memproses anak-anak yang berhadapan dengan hukum dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Diproses hukum dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 295 anak sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada Agustus - September 2025.

Baca juga: KPAI kumpulkan data anak terlibat kerusuhan yang diproses hukum

Baca juga: LPAI minta polisi terapkan UU SPPA tangani anak tersangka kerusuhan

Mereka diduga terlibat menjadi pelaku aksi anarkis yang tersebar di 11 Polda, yakni Bali empat anak, Daerah Istimewa Yogyakarta satu anak, Jawa Barat 31 anak, Jawa Tengah 56 anak, Jawa Timur 140 anak, dan Kalimantan Barat tiga anak.

Kemudian, Lampung tujuh anak, Jakarta 32 anak, NTB enam anak, Sulawesi Selatan 12 anak, dan Sumatera Selatan tiga anak.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |