Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka Supriadi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.
"Supriadi ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Selasa sore.
"Hari ini Kejati Sultra sudah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial S (Supriadi)," kata Dody.
Sebelum menahan Supriadi, pihaknya telah terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
"Sebelumnya ada tiga orang yang sudah ditahan," ujarnya.
Dalam perkara korupsi itu, kata dia, Supriadi berperan sebagai pihak yang memfasilitasi para tersangka lainnya dalam melakukan penggelapan bijih nikel dengan mengeluarkan dokumen surat persetujuan berlayar (SPB).
"Tersangka S ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari," jelas Dody.
Baca juga: Saksi: Penambang timah ilegal kerap kembali meski sudah ditertibkan
Baca juga: Kejagung periksa asisten Ismail Thomas kasus pemalsuan dokumen tambang
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Kepala KUPP Klas III Kolaka berinisial SPI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel pertambangan di wilayah itu.
Selain SPI, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara Iwan Catur Karyawan, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT AM inisial MM, Direktur PT AM inisial MLY, dan Direktur PT BPB inisial ES.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap MM, MLY, dan ES sebanyak dua kali sebagai saksi.
Akan tetapi, mereka sama sekali tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga penyidik melakukan upaya jemput paksa agar bisa dilakukan pemeriksaan.
"Dijemput dan langsung diperiksa sebagai saksi di tiga tempat yang berbeda, yaitu di Jawa Timur, Kabupaten Kolaka, dan Jakarta Pusat," ujarnya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 A jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025