- Jumat, 5 September 2025 20:42 WIB

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di salah satu kawasan tertib lalu lintas di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/9/2025). Ditlantas Polda Sulteng bersepakat dengan Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni untuk menerapkan denda adat berupa seekor kambing bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang bersuara bising di wilayah itu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di salah satu kawasan tertib lalu lintas di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/9/2025). Ditlantas Polda Sulteng bersepakat dengan Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni untuk menerapkan denda adat berupa seekor kambing bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang bersuara bising di wilayah itu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.