Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa pihaknya telah mendirikan sejumlah seafarer corner sebagai fasilitas perlindungan bagi awak kapal WNI yang bekerja di kapal berbendera asing.
Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Rina Komaria, Rabu, mengatakan bahwa sudah ada tiga seafarer corner yang didirikan berdasarkan jumlah kasus-kasus yang terjadi di area perairan setempat.
“Yang pertama di Montevideo, Uruguay, kemudian Cape Town, Afrika Selatan dan juga di Kaohsiung, Taiwan,” ujar Rina dalam acara “Peluncuran Catatan Akhir Tahun SBMI 2024: Migrasi Paksa dan Beban Ekonomi: Mengurai Akar Perdagangan Orang terhadap Buruh Migran” di Jakarta.
Gagasan seafarer corner tersebut muncul ketika banyak para ABK asal Indonesia yang terjebak di atas kapal dan tidak bisa turun ketika pandemi COVID-19, kata Rina, yang menyulitkan pihaknya untuk menjangkau para ABK guna memastikan kebutuhan logistik mereka terpenuhi.
“Sehingga kita bangunlah seafarer corner ini sekaligus juga untuk memperkuat koordinasi dengan otoritas setempat terkait dengan persoalan-persoalan ABK,” katanya.
Rina melanjutkan, kantor perwakilan RI di luar negeri memiliki shelter, tempat perlindungan, untuk para WNI yang mengalami masalah.
“Tidak semua perwakilan kita memilikinya, tergantung dengan kebutuhan dan jumlah WNI yang memang berada di sana,” tambahnya, sembari menyebutkan perwakilan RI di Malaysia memiliki shelter karena banyak sekali para WNI yang menjadi korban saat melakukan pekerjaan mereka.
Dia mengatakan bahwa shelter di Malaysia bekerja sama dengan salah satu bank swasta untuk memberikan bantuan logistik, menegaskan bahwa dibutuhkan kerja sama, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk melindungi WNI di luar negeri.
Selain itu, Rina berharap pula agar semua WNI yang bekerja di luar negeri, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI), melaporkan dirinya ke kantor perwakilan RI di negara tempat mereka bekerja atau melalui mekanisme Portal Peduli WNI.
Dengan melaporkan diri ke perwakilan RI di negeri setempat dapat membuat Kemlu lebih cepat memberikan bantuan jika para WNI yang berada di luar negeri mengalami masalah.
Rina juga mengatakan bahwa kompleksitas persoalan PMI tidak mudah, dan memahami bahwa sosialisasi terkait pentingnya lapor diri memang masih harus dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: Akademisi: Pemerintah harus perkuat perlindungan data pribadi WNI
Baca juga: Kemlu selamatkan WNI dari ancaman hukuman mati 19 kasus pada 2023
Baca juga: Kemenkop-Kemen P2MI perkuat perlindungan pekerja migran Indonesia
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024