Kemkomdigi kaji usia minimal anak diberi batasan digital

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital masih terus dikaji.

"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis.

Ia pun menyatakan, peserta rapat sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital. Sebab untuk anak usia tersebut, lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.

Baca juga: Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital

Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital. Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal. Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.

"Jadi sebagaimana sudah disampaikan, bahwa kita itu perlu kehati-hatian dalam membuat kebijakan ini. Pertama tentu mempertimbangkan dalam hal sisi anak ya. Jadi kita harus mendengar suara anak, anak sebagai subjek atau anak sebagai objek," tutur Molly.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan melakukan forum group discussion (FGD) dengan sejumlah pihak lainnya, untuk membahas yang kaitannya lebih teknis.

Salah satu pihak yang akan dipanggil untuk membahas regulasi perlindungan anak yakni para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga: Menkomdigi tegaskan pembatasan anak-anak miliki akun media sosial

"Tentu nanti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya kita akan lebih mengerucut lagi, dan semoga apa yang kita harapkan nanti kebijakan untuk pembatasan usia anak untuk anak-anak Indonesia akan bisa segera terwujud," imbuhnya.

Selain itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo mengatakan bahwa, dalam pembahasan batas minimal usia harus diseimbangkan hak-hak dari anak-anak.

"Ini penting karena kami paham, meskipun ada hak mengakses informasi, ini perlu betul-betul di seimbangkan dengan hak untuk keamanan, hak atas keamanan di ruang digital," ucap Anindito.

Selain pembatasan, Anindito juga menegaskan strategi yang lebih utuh dengan kerja sama antar sejumlah pihak. Peran orang tua, guru, sekolah serta penyelenggara sistem elektronik perlu bersinergi dan punya tanggung jawab masing-masing.

Baca juga: Menkomdigi akan resmikan regulasi eSIM

Baca juga: Wamen Nezar ajak masyarakat kunjungi ANTARA Heritage Center

Baca juga: Cek fakta, tautan pendaftaran internet gratis dari Komdigi

Pewarta: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |