Kemkomdigi jelaskan PP Judol atur peran instansi hingga mitigasi judol

2 months ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) akan mengatur sejumlah hal mulai dari pembagian peran instansi hingga langkah mitigasi oleh penyedia jasa internet dalam pemberantasan judi daring.

"Kebutuhan akan meregulasi terkait dengan judi online itu bukan lagi urgensi, tapi, emergency (darurat). Sudah emergency untuk kondisinya dan itu memang harus dilakukan secara komprehensif dan cepat," kata Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi Teguh Arifiyadi dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis.

Teguh menjelaskan, poin utama yang akan diatur dalam rencana peraturan pemerintah (PP) antara lain ialah pembagian peran antarinstansi seperti Kemkomdigi, penegak hukum, hingga lembaga keuangan dalam upaya penanganan judi daring.

Baca juga: Menkomdigi sebut tiap kementerian KMP siapkan masukan untuk PP judol

“Karena ujung dari aktivitas ini adalah soal uang, sekarang juga sudah bergeser ke kripto. Nah muara-muara ini apa yang harus dilakukan untuk mencegatnya? Kolaborasinya apa? Itu pertama, dari peran masing-masing (instansi),” kata Teguh menambahkan.

Selain itu, PP Judol juga akan memuat sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi praktik itu, termasuk di antaranya adalah platform digital dan penyelenggara teknologi finansial (tekfin) yang terbukti memberikan ruang, atau mengetahui adanya aktivitas judi online, namun, tidak melaporkannya kepada aparat hukum.

“Misalnya ada platform digital atau tekfin yang memfasilitasi, memberikan ruang, ataupun tahu, tapi, tidak memberi tahu pada penegak hukum. Sanksinya jauh lebih berat dan itu semua akan diatur dalam peraturan pemerintah,” Teguh menegaskan.

Dari sisi teknis, regulasi juga akan mencakup kewajiban para penyelenggara internet sebagai bagian penting dalam rantai distribusi layanan. Pemerintah akan menetapkan standar mitigasi risiko dan kewajiban pemantauan yang harus dijalankan oleh para penyedia layanan internet.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang turut hadir dalam kesempatan itu meminta pemerintah menetapkan sanksi lebih berat bagi pelaku judi online yang berasal dari kalangan pejabat institusi negara, baik nasional maupun daerah, serta tokoh masyarakat.

"Karena ini sesuatu yang menurutku hipokrit. Kita mati-matian berjuang, tapi, setiap hari kita disuguhi pemberitaan, ada mereka yang di institusi terlibat (judi daring), dan kemudian cara mereka untuk membuat itu tidak menjadi sesuatu yang bermasalah adalah dengan pergi umroh misalnya," ujar Rieke.

Sebelumnya, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sedang mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Baca juga: Kemenkum harmonisasikan PP Judol, targetkan rampung dalam waktu dekat

Baca juga: Kemenko PMK: PP Judol perkuat perlindungan anak korban judol

Baca juga: Desk Pemberantasan Judol: 34.321 konten diblokir pada 13-19 Juni 2025

Baca juga: Bantuan profesional bisa jadi jalan pulihkan konflik karena judol

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |