Kemkomdigi aktif pantau ruang digital untuk cegah konten provokatif

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) aktif melakukan pengawasan ruang digital untuk mendeteksi konten provokatif sebagai upaya mencegah penyebaran narasi yang berpotensi memicu kerusuhan di ruang publik.

"Komdigi melakukan monitoring isu untuk mendeteksi konten naratif provokatif," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis.

Alexander menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan lembaga yang memiliki fungsi siber dalam melakukan patroli siber dan sinkronisasi respons ketika terdapat gelombang provokasi digital yang mengarah pada ajakan kerusuhan di ruang publik.

Kemkomdigi juga menerapkan langkah pendekatan regulatif dengan memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjalankan mekanisme moderasi mandiri terhadap konten yang memprovokasi.

Upaya literasi digital terus digalakkan kepada masyarakat agar tidak terhasut oleh konten-konten yang mengandung narasi provokasi di media sosial.

Baca juga: Wamenkomdigi sebut verifikasi pembeda jurnalisme dengan konten AI

"Kami juga terus berupaya untuk memberikan literasi digital yang menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dan dapat membedakan kritik politik yang sehat dengan ajakan provokatif," ujar Alexander.

Sebelumnya diwartakan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo meminta pengelola platform media sosial untuk ikut melindungi masyarakat dari informasi-informasi yang tidak benar termasuk disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang merusak sendi-sendi demokrasi.

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat, tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai, itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” kata Angga.

Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk para pengelola platform media sosial agar menjaga ruang digital. Jika ada konten mengandung DFK, kata Angga, platform harus menindak secara otomatis melalui sistem.

“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Baca juga: Kemkomdigi sebut tidak batasi akses media sosial saat aksi unjuk rasa

Baca juga: Kemkomdigi siapkan program percepatan transformasi digital ke daerah

Baca juga: Kemkomdigi fokus pada tiga hal dalam RKA 2026

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |