Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak diskusi para pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri hingga sejumlah lembaga untuk membahas tentang pembuatan aturan terkait penggunaan kecerdasan artifisial (AI).
"Kita masih pada tahap diskusi dengan stakeholder. Sampai dengan awal Maret kita coba berdiskusi. Ada enam serial diskusi dengan pelaku kepentingan," ujar Nezar di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin.
Nezar mengatakan bahwa diskusi tersebut melibatkan pelaku industri, pihak dari sektor kesehatan, transportasi, pendidikan, layanan keuangan, serta lembaga-lembaga yang turut membuat aturan penggunaan AI di sektor-sektor tersebut.
Hasil dari pembahasan yang dilakukan tersebut, kata Nezar, diharapkan dapat menghasilkan sebuah dokumen kebijakan atau policy paper.
Baca juga: Kemkomdigi siapkan aturan pemanfaatan AI dalam tiga bulan
Dokumen itu nantinya akan dikembangkan lebih lanjut menjadi naskah akademik yang akan didiskusikan kembali sebagai dasar usulan regulasi yang komprehensif.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan aturan tentang pemanfaatan AI dalam waktu tiga bulan.
"Dalam waktu tiga bulan kita akan buatkan juga peraturannya," kata Meutya di Jakarta, Senin (13/1).
Meutya telah menugaskan Wamen Nezar untuk merumuskan peraturan tentang pemanfaatan AI.
Baca juga: Wamenkominfo sebut aturan terkait AI tidak menghambat inovasi
Dia menyampaikan bahwa pemerintah sudah menerbitkan surat edaran mengenai panduan penggunaan AI, yang mencakup penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan pada hak cipta, dan keselamatan dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.
"Tapi, memang kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan. Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar," kata Meutya.
Nezar sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan yang lebih solid untuk memastikan pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor dilakukan secara bertanggung jawab.
"Kita akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penggunaan AI ini agar nanti bisa diadopsi secara vertikal oleh masing-masing sektor, baik pendidikan, kesehatan, sarana, financial services," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian pada 17 Desember 2024.
Baca juga: Kemkomdigi sebut potensi AI untuk capai pertumbuhan ekonomi 8 persen
Baca juga: Kemkomdigi siapkan studi ukur kesiapan masyarakat Indonesia adopsi AI
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025