Kementerian PPPA: Penting wujudkan rumah ibadah ramah anak

3 weeks ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan pentingnya mewujudkan tempat ibadah aman, nyaman, dan ramah untuk anak.

Dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Rabu, Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan peran tokoh agama dan lembaga agama sangat penting untuk mewujudkan rumah ibadah aman, nyaman, dan ramah untuk anak-anak, yang kemudian diterjemahkan melalui program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).

Secara khusus, hal itu juga sejalan dengan kebijakan Menteri PPPA Arifah Fauzi yang mendorong adanya kebijakan Ruang Bersama Indonesia yang berperspektif perempuan dan anak berdasarkan kearifan lokal, agama, dan budaya setempat yang terintegrasi.

Baca juga: KPPPA minta Sekolah Ramah Anak diterapkan antisipasi kekerasan terhadap anak

"Kita mengharapkan juga rumah ibadah dapat menjadi pusat kreativitas dari anak. Rumah ibadah kita harapkan menjadi konsep sebagai ruang publik untuk beribadah dan menjadi salah satu alternatif yang dikembangkan untuk menjadi tempat anak-anak kita berkumpul dan melakukan kegiatan positif," kata Pribudiarta.

Dia mengatakan Kementerian PPPA sudah menginisiasi RIRA sejak 2017 bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia, dimulai pada 2018 dengan peluncuran masjid ramah anak di Masjid Sunda Kelapa di Jakarta.

Baca juga: KemenPPPA: Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak jadi kebutuhan desa

Langkah itu dilanjutkan dengan kerja sama bersama lembaga agama lain, termasuk Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) untuk menyusun pedoman terkait rumah ibadah masing-masing yang ramah anak.

Selain untuk mendukung rumah ibadah yang aman dan ramah terhadap anak-anak serta kegiatan yang positif, kerja sama itu juga dilakukan untuk mencegah perkawinan anak.

"Konsep pengembangan rumah ibadah ramah anak itu bukan membangun rumah ibadah baru, tetapi bagaimana memanfaatkan, mengelola rumah ibadah yang ada sekarang kemudian menjadi responsif terhadap hak-hak anak," ujarnya.

Baca juga: Kemenag luncurkan buku inovasi masjid ramah untuk semua golongan

Kementerian PPPA sudah memiliki indikator untuk memastikan rumah ibadah yang ramah anak, berdasarkan dari kebijakan perlindungan anak pada rumah ibadah. Termasuk dilihat dari kebijakan, ketersediaan data, tersedianya anggaran memadai untuk kegiatan anak, partisipasi anak, serta keberadaan program-program pengasuhan anak yang holistik serta keberadaan perlindungan anak.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |