Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan sanksi hukum terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang disegel pekan lalu.
"Kami menggunakan tiga instrumen penegakan hukum yang bisa diterapkan terhadap usaha atau kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat kriteria pelanggaran," kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum pada Kementerian LH Ardiyanto Nugroho melalui keterangan resmi, Senin.
Ardiyanto menjelaskan ketiga instrumen hukum tersebut mencakup penerapan sanksi pidana dan sanksi perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
"Kemudian penerapan penegakan hukum administrasi berupa pengenaan sanksi administratif sesuai pasal 508 PP 22 tahun 2021," katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup pada pekan lalu menyegel dua perusahaan yakni PT HDN dan PT HTI karena terbukti melakukan pelanggaran. Sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut turut diawasi sebagai langkah antisipasi.
"Apabila ada dugaan bahwa perusahaan-perusahaan yang bekerja sama melakukan pelanggaran, tentu saja kami akan melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," ucap dia.
Ardiyanto juga mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait izin pengangkutan limbah B3 milik perusahaan tersebut dan apabila ditemukan ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, maka tindakan tegas akan diambil.
"Kami dapat merekomendasikan ke unit penerbit rekomendasi untuk menghentikan sementara izin pengangkutan limbah B3," katanya.
Dirinya pun berharap partisipasi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk berani melaporkan apabila menemukan aktivitas pencemaran lingkungan akibat limbah B3.
"Kami meminta masyarakat setempat untuk aktif mengadukan setiap dugaan pencemaran dan kerusakan yang terjadi di lingkungannya ke KLH atau BPLH melalui kanal pengaduan kami," kata dia.
Baca juga: Kementerian LH segel dua perusahaan pengelola limbah B3 di Bekasi
Baca juga: Kejari Bekasi denda Rp200 juta pada perusahaan pembuang limbah B3
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025