Kementan genjot vaksinasi PMK untuk jaga kesehatan hewan ternak

3 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian terus mengintensifkan program vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mencegah lonjakan kasus terhadap hewan ternak, khususnya menjelang perayaan Idul Adha.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda, di Jakarta, Selasa, mengatakan program vaksinasi massal PMK dilakukan dua periode dalam setahun.

Periode pertama telah berlangsung pada Januari hingga Maret 2025 dengan mengalokasikan vaksin 2,1 juta dosis dan telah berhasil mengendalikan kasus PMK, terutama saat mobilisasi ternak untuk kurban Idul Adha.

"Alhamdulillah, dampaknya terasa pada saat mobilisasi ternak, kasus dapat kita kendalikan," kata dia.

Ia menjelaskan saat ini periode kedua vaksinasi masih berlangsung, dari Juni hingga September. Meskipun realisasi vaksinasi periode kedua masih rendah, pemerintah optimistis dapat mengejar ketertinggalan dalam satu bulan ke depan.

“Kami sudah mengalokasikan 1,9 juta dosis vaksin di periode kedua, namun realisasinya masih di angka 31,4 persen. Artinya, kita masih punya 70 persen vaksin yang harus segera diberikan," ujar Agung.

Selain menggenjot vaksinasi, Kementan juga menjalankan berbagai strategi lain untuk mengendalikan PMK. Salah satu upayanya adalah mendorong penerapan biosekuriti secara maksimal, terutama bagi peternak sapi perah, kambing, domba, dan babi, untuk mencegah masuk dan penyebaran penyakit.

Kemudian, Agung menjelaskan Kementan juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak dengan mewajibkan sertifikat kesehatan hewan atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dinas setempat.

Pemerintah juga berfokus pada kolaborasi multistakeholder dengan melibatkan perguruan tinggi, asosiasi profesi seperti Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), serta para peternak untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam program vaksinasi dan penanganan kesehatan hewan.

Kementan telah membagi zona pengendalian PMK di Indonesia menjadi tiga: zona pemberantasan (Lampung, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat), zona pencegahan (Sumatera, Sulawesi, Kalimantan), serta zona bebas PMK tanpa vaksinasi (Maluku, Papua, dan NTT).

Indonesia juga telah mengajukan dokumen ke Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) pada 13 Agustus lalu untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara dengan zona bebas PMK tanpa vaksinasi di sembilan provinsi, yang terdiri dari enam provinsi di Papua, dua provinsi di Maluku, dan satu provinsi di NTT.

"Pengakuan ini sangat penting untuk menjaga status bebas PMK kita. Kami menargetkan pengakuan secara nasional bahwa Indonesia memiliki program pengendalian PMK yang terkendali pada 2026, menuju Indonesia bebas PMK tanpa vaksinasi di tahun 2035," kata Agung.

Baca juga: Indonesia ajukan status zona bebas PMK tanpa vaksinasi ke WOAH

Baca juga: Komisi IV DPR dukung langkah Kementan kendalikan penyakit mulut, kuku

Baca juga: Barantin kampanyekan vaksinasi ring guna cegah penyebaran PMK

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |