Kemensos RI temukan warga penerima manfaat diduga main judi online

1 week ago 9
Lima orang penerima manfaat itu masuk dalam data Program Keluarga Harapan (PKH) yang tercatat berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah

Sungailiat (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI temukan lima orang warga penerima manfaat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga bermain judi online.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa di Sungailiat, Selasa mengatakan, temuan lima orang warga penerima manfaat berasal dari Kecamatan Sungailiat yang diduga main judi online berdasarkan hasil penelusuran sistem elektronik Kementerian Sosial.

"Lima orang penerima manfaat itu masuk dalam data Program Keluarga Harapan (PKH) yang tercatat berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah," jelas dia.

Pemerintah cukup gampang menelusuri aliran penggunaan dana sosial yang disalurkan, sebab semua warga miskin penerima manfaat sudah masuk dalam data base elektronik atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di pemerintah pusat.

Baca juga: Danlanud Iswahjudi pimpin sidang disiplin 43 personel terlibat judol

"Kami akan segera memanggil lima orang itu untuk dimintai keterangan, dan jika nantinya terbukti maka rekening bersangkutan yang selama ini digunakan untuk menerima transfer bantuan dari pemerintah akan langsung ditutup dan kemungkinan akan dihapus dalam data DTSEN," kata dia.

Menurut dia, warga penerima manfaat yang datanya sudah dihapus dalam DTSEN, akan sulit untuk di buka kembali karena sudah masuk dalam catatan tersendiri.

"Kasus ini menjadi perhatian bagi warga penerima manfaat yang lain supaya tidak melakukan tindakan pelanggaran serupa, sebab semua jenis bantuan sosial yang disalurkan pemerintah semata-mata untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat," jelasnya.

Bahrudin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan bantuan sosial yang telah disalurkan baik turun langsung ke lapangan maupun melalui sistem elektronik.

Baca juga: Terdakwa pengelola agen situs judol Kominfo divonis empat tahun

Pewarta: Kasmono
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |