Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengupayakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) agar tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik secara daring maupun melalui program kejar paket sesuai jenjang yang dibutuhkan.
"Kita semua sepakat bahwa pelaku anak sejatinya adalah korban dari kurangnya pengawasan orang dewasa, sehingga mereka perlu dibina dan diarahkan secara positif. Melalui upaya ini, mereka diharapkan tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik secara daring maupun melalui program kejar paket sesuai jenjang yang dibutuhkan," ujar Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ratna Susianawati saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakannya menanggapi kelanjutan pendidikan anak-anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga terlibat dalam unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan anak-anak yang berkonflik dengan hukum tetap memperoleh pendidikan, meskipun mereka harus menjalani proses hukum, baik peradilan maupun nonperadilan atau diversi.
Ia menyampaikan bahwa Menteri PPPA Arifah Fauzi telah menemui 13 anak yang berkonflik dengan hukum di Kabupaten Cirebon dan 11 anak di Kota Surabaya. Anak-anak tersebut rata-rata berusia 14 hingga 17 tahun.
Ratna Susianawati pun menyampaikan apresiasi atas upaya Pemkab Cirebon dan Pemprov Jawa Timur dalam memenuhi hak-hak anak-anak berkonflik dengan hukum.
"Wakil Bupati Cirebon telah mengarahkan Dinas Pendidikan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak berkonflik dengan hukum, termasuk yang statusnya putus sekolah. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga telah menginstruksikan agar anak-anak berkonflik dengan hukum tidak dikeluarkan dari sekolah dan masih mengikuti pembelajaran secara daring dengan mekanisme yang disepakati dengan pihak sekolah. Ini langkah positif yang menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan anak-anak tetap memiliki masa depan yang baik," ujarnya.
Baca juga: Kementerian PPPA dampingi 13 anak berkonflik dengan hukum di Cirebon
Baca juga: Empat anak tersangka perusakan, KPAI minta polisi patuhi UU SPPA
Baca juga: Penuhi hak anak, KPPPA monitor kasus pembakaran gerbong KA Yogya
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.