KemenPPPA sosialisasi 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

7 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan lewat sosialisasi 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

"Melalui kampanye ini, kita ingin melihat dampaknya. Setelah 16 hari digelorakan, apakah isu-isu kekerasan terhadap perempuan semakin terlihat ke permukaan? Selain itu, apakah kampanye ini semakin meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya langkah-langkah konkret dan kolaboratif?" ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Desy Andriani di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan bukan sekadar kegiatan seremoni, melainkan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan.

Desy mengatakan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan momentum refleksi dan proyeksi upaya perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan yang telah dilakukan oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya.

Pasalnya, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024, 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan selama hidupnya.

Desy menambahkan perempuan rentan mengalami kekerasan di berbagai ruang, baik di rumah, ruang publik, tempat kerja, hingga area bencana dan konflik.

Baca juga: ASN diharap tunjukkan komitmen pemerintah perkuat kesehatan masyarakat

Ia juga menyoroti masih adanya diskriminasi, stereotip gender, marginalisasi, dan kekerasan berbasis gender yang terus terjadi, termasuk pada perempuan penyandang disabilitas maupun mereka yang berada dalam kondisi darurat sosial.

"Kita memiliki komitmen untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030, khususnya prinsip no one left behind, yaitu tidak ada yang tertinggal. Ini menjadi perhatian kita bersama," kata Desy.

Desy menjelaskan salah satu langkah yang didorong KemenPPPA dalam mencegah dan menangani kekerasan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, UPTD PPA telah terbentuk di 73 persen wilayah.

Selain itu, saat ini sudah ada enam peraturan pelaksana dari UU TPKS.

"Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sudah ada enam aturan turunan yang mengatur penanganan kasus kekerasan. Kami juga menindaklanjuti dengan menyusun peraturan menteri mengenai petunjuk teknis sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, termasuk tata kelola UPTD PPA yang merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024,” tutur Desy.

Momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diharapkan dapat memperkuat koordinasi multipihak dalam mencegah kekerasan dan memastikan setiap perempuan di Indonesia mendapatkan hak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan.

Baca juga: KemenPPPA dan Pemprov Kepri beri atensi khusus untuk PMI caregiver

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |