Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, tidak akan mengganggu kinerja institusi untuk melakukan pelayanan serta mewujudkan target yang ditetapkan.
"Yang terpenting dari aspek ini adalah kinerjanya harus terjaga, itu nomor satu. Kita harus lakukan sehingga kalau kinerjanya terjaga target-target bisa tetap tercapai," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta, Rabu.
Disampaikannya, Kemenperin mendukung penuh langkah efisiensi tersebut supaya program prioritas yang dijalankan bisa dilakukan secara optimal.
Eko mengatakan dalam menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya melakukan efisiensi berupa pengurangan penggunaan daya listrik dan air, membatasi perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri, serta pembatasan aktivitas di lingkungan Kemenperin.
"Kami coba lakukan pengaturan pembatasan aktivitas, pembatasan penggunaan yang nantinya memerlukan daya listrik, air, dan lain-lain yang bisa kita hemat juga," ujarnya pula.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun
Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.
Hal itu pun membuat setiap K/L harus segera merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.
Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui, dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan setidaknya paling lambat pada 14 Februari 2025.
Baca juga: Mendag siap lakukan optimalisasi anggaran dukung kebijakan efisiensi
Baca juga: Penasihat presiden sebut KPBU bisa dukung efisiensi anggaran K/L
Baca juga: Komisi VII DPR minta Kemen UMKM-Kemenkeu koordinasi tambah anggaran
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025