Kemenperin: Industri non-migas pilar ekonomi dan lapangan kerja

1 month ago 23
Sektor industri pengelolaan non-migas hingga saat ini terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, sektor industri pengolahan non-migas menjadi pilar ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja yang mendorong pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan.

"Sektor industri pengelolaan non-migas hingga saat ini terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia," kata Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan dalam sosialisasi Permenperin No.13 Tahun 2025 secara daring, di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan, industri pengolahan non-migas terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan ditargetkan berkontribusi sebesar 21,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025–2029.

Industri non-migas tidak hanya diharapkan tumbuh dan berkembang, tetapi juga menjadi sumber utama penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, serta mendongkrak ekspor nasional secara berkelanjutan di tengah persaingan global.

Untuk mencapainya, diperlukan penguatan sektor industri nasional dengan optimalisasi bahan baku dan sumber daya manusia (SDM), pemetaan potensi baru, serta mendorong inovasi dan daya saing industri di pasar internasional.

"Kita harus bekerja keras memperkuat sektor industri nasional, mengoptimalkan sumber daya bahan baku dan manusia, mengidentifikasi potensi baru, dan mendorong sektor industri ini agar mampu berinovasi dan berdaya saing di pasar global," ucapnya.

Dia menyebutkan, pada tahun 2024, industri pengolahan non-migas mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,75 persen dan memberikan kontribusi 17,16 persen terhadap PDB nasional, yang merupakan porsi terbesar di antara seluruh sektor ekonomi lainnya.

Pertumbuhan itu juga tercermin dari peningkatan nilai investasi sektor industri non-migas yang mencapai Rp697,50 triliun, naik 23,4 persen dibandingkan tahun 2023 dan menyumbang 40,69 persen dari total investasi nasional.

Besarnya investasi tersebut turut berdampak pada peningkatan serapan tenaga kerja, dari 19,29 juta orang di tahun 2023 menjadi 19,96 juta orang pada tahun 2024, menunjukkan peran vital sektor ini dalam membuka lapangan kerja.

"Dari sisi ekspor sektor industri pengelolaan non-migas memberikan kontribusi sebesar 74,35 persen dari total nilai ekspor nasional dan nilainya meningkat dari 186,59 miliar dolar AS pada tahun 2023 menjadi 196,54 miliar dolar AS pada tahun 2024 atau naik sebesar 5,11 persen," jelasnya.

Kemenperin menilai untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, sektor industri harus diperkuat tidak hanya dalam skala, tetapi juga dalam struktur, dan keberlanjutan industrialisasi nasional.

"Untuk mencapai hal tersebut memerlukan landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri," kata Adie.

Diketahui, Kemenperin telah menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.

Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

Dalam regulasi itu, pelaku industri diwajibkan melaporkan data kepada Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN).

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |