Jakarta` (ANTARA) - Kementerian Pariwisata bersama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia telah membahas isu mengenai penerbitan imbauan perjalanan (travel advisory) yang dikeluarkan otorita setempat dan memasukkan Bali dalam narasinya.
Dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Kementerian Pariwisata menyampaikan telah meminta klarifikasi terkait hal tersebut. Hasil dari pertemuan itu yakni Kedutaan Besar Republik Korea menyampaikan permohonan maaf serta menjelaskan bahwa unggahan travel advisory sebelumnya terjadi karena kekhilafan Konsul Jenderal Republik Korea saat merespons pertanyaan warga negaranya terkait sejumlah kasus kriminal di Bali.
Imbauan tersebut dimaksudkan sebagai langkah kehati-hatian bagi warga negara Korea Selatan yang akan berkunjung, tanpa tujuan mencederai citra Bali sebagai destinasi wisata.
Baca juga: Kemenpar berupaya gaet wisatawan Makau lewat MITE 2026
Menurut Kementerian Pariwisata, Kedutaan Besar Republik Korea telah memperbarui narasi travel advisory dengan pendekatan yang lebih umum serta menghapus rincian kasus yang melibatkan warga negara asing di Bali.
Ke depan, pihak Kedutaan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait penyampaian informasi yang bersifat sensitif, serta memberikan penjelasan kepada media di Republik Korea mengenai kondisi riil pariwisata Bali.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa pemerintah akan terus menyambut kedatangan wisatawan asal Korea.
Baca juga: Menpar minta pengelola destinasi jaga standar amenitas dan fasilitas
“Indonesia akan terus menyambut wisatawan dari seluruh dunia, termasuk dari Republik Korea, untuk menikmati keindahan dan keramahan pariwisata Indonesia,” kata Widiyanti.
Dalam upaya memperkuat keamanan destinasi, Kementerian Pariwisata terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Republik Indonesia. Langkah yang dilakukan antara lain peningkatan penilaian risiko secara berkala di hotel, tempat hiburan, dan destinasi wisata, sesuai dengan standar manajemen pengamanan yang ditetapkan Kepolisian.
Kementerian Pariwisata juga mendorong pelaku industri pariwisata untuk memperkuat sistem verifikasi tamu, termasuk memastikan pelaporan data orang asing dilakukan secara tertib dan terintegrasi.
Baca juga: Kemenpar gandeng mitra media perluas publikasi "Event by Indonesia"
Selain itu, Kepolisian meningkatkan kehadiran pos keamanan terpadu dengan menempatkan titik pantau di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Kuta, Seminyak, dan Canggu.
Langkah ini bertujuan mempercepat respons terhadap potensi insiden di lapangan.
Penegakan hukum juga diperkuat melalui penertiban pelanggaran lalu lintas, termasuk penyewaan kendaraan bermotor kepada warga negara asing yang tidak memiliki izin resmi.
Baca juga: Kemenpar prioritaskan Asia strategi jangka pendek di tengah konflik
Operasi yustisi akan dilaksanakan secara berkala untuk mengawasi dan menindak penyalahgunaan izin tinggal, guna menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi lokal.
Kementerian Pariwisata menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku industri, serta komunitas lokal seperti banjar di Bali. Sinergi ini diharapkan mampu membangun sistem keamanan destinasi yang komprehensif dan berbasis masyarakat.
Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkelas dunia. Wisatawan diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan pemerintah selama berada di Indonesia.
Baca juga: BBTF sasar 47 negara jadi buyer paket gastronomi Indonesia
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































