Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, wacana perubahan status pengendara ojek daring (online/ojol) dari mitra menjadi pekerja masih dalam tahap simulasi.
“Pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, organisasi pengendara ojol akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut. “Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak rembuk,” katanya.
Ia pun mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah membeli saham sebagian aplikator ojol yang, salah satunya, bertujuan untuk menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol menjadi delapan persen.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menyoroti berbagai permasalahan buruh, salah satunya yang dialami oleh pengendara ojol.
Baca juga: Menteri Maman bakal buat permen terkait status mitra ojol sebagai UMKM
Sunarto menyebutkan, serikat buruh secara umum bersepakat agar pemerintah menetapkan status pengendara ojol menjadi pekerja, bukan lagi mitra karena dengan status mitra, aplikator cenderung mengeluarkan peraturan secara sepihak.
“Ini pasti akan berdampak. Ketika statusnya menjadi pekerja maka hak-haknya pasti akan melekat sesuai dengan undang-undang,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat pagi.
Kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.
Baca juga: Aplikator: Penguatan status kemitraan perlu dukungan regulasi adaptif
Menurut dia, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Presiden menyebutkan aplikator sebelumnya memotong 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi daring.
"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," tegas Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































