Kemenkum catat 296 perkara pelanggaran KI terjadi dalam tujuh tahun

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual (KI) terjadi dalam tujuh tahun terakhir atau kurun waktu 2019 hingga 2025.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian mengatakan angka tersebut menunjukkan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

"Tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual masih perlu terus ditingkatkan, baik di sektor usaha maupun masyarakat luas,” ujar Arie dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data rekapitulasi dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, pelanggaran terbanyak terjadi pada bidang merek dengan 163 kasus, diikuti oleh hak cipta sebanyak 87 kasus, dan paten sebanyak 21 kasus.

Sementara sisanya menyangkut pelanggaran di bidang desain industri (DI), desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan rahasia dagang (RD).

Arie mengungkapkan tahun 2023 dan 2024 tercatat sebagai periode dengan jumlah perkara tertinggi, masing-masing mencapai 53 kasus. Sementara hingga pertengahan tahun 2025, jumlah laporan pelanggaran tercatat menurun menjadi 31 kasus.

Ia menambahkan seiring dengan perkembangan teknologi dan e-commerce, modus pelanggaran kekayaan intelektual kini semakin beragam dan cenderung berpindah ke ranah digital.

“DJKI tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli siber dan menjalin kerja sama dengan platform digital untuk menindak pelanggaran secara preventif dan represif,” ucap dia.

Di antara upaya preventif hingga represif yang dilakukan, DJKI secara rutin menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga institusi pendidikan terkait pentingnya menghargai dan melindungi kekayaan intelektual.

Selain itu, ditambahkan bahwa DJKI juga telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual dengan total nilai mencapai lebih dari Rp5 miliar, termasuk produk tiruan dari berbagai merek terkenal. Langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar.

“Kami terus mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kasus-kasus kekayaan intelektual agar tercipta efek jera dan pelindungan nyata bagi para pemilik hak,” kata Arie menegaskan.

Ke depan, DJKI akan memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan marketplace atau lokapasar guna menciptakan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Baca juga: Putar musik di tempat usaha harus bayar royalti, ini aturannya!

Baca juga: Kemenkum: Kekayaan intelektual tambang emas baru bagi ekonomi kreatif

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |