Kemenko PMK: PP Judol perkuat perlindungan anak korban judol

3 months ago 21

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) dapat memperkuat perlindungan anak yang menjadi korban judi dalam jaringan tersebut.

"Prinsip terkait dengan PP Judol ini sangat mendukung pengaturan terkait judi daring karena ada hal-hal yang membuat adiktif, terutama pada anak-anak dan kemudian membuat mereka terjerat," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Kamis.

Hal itu berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) juga, kadang-kadang karena mereka tidak punya uang, mereka mencuri uang dari orang tua dan sebagainya.

Menurutnya, selain mengatur sanksi untuk platform penyelenggara judol, peraturan pemerintah itu juga perlu mengatur penguatan perlindungan terhadap para korban, mengingat mereka juga memerlukan rehabilitasi.

Baca juga: Bantuan profesional bisa jadi jalan pulihkan konflik karena judol

Baca juga: Rumah tangga masih bisa diperbaiki jika ada kemauan lepas dari judol

"Nanti kita melihat bagaimana penguatan terhadap korbannya, karena seringkali kalau sudah menjadi korban jadi adiktif dan butuh rehabilitasi, ini yang penting juga, bagaimana harapannya bisa mengatur perlindungan dari sisi korban, karena korban ini kalau misalnya tidak direhabilitasi dengan baik, akan berulang lagi," ujar dia.

Ia menekankan pentingnya lembaga tingkat kementerian untuk turut mengatur penanganan yang tepat terhadap korban, karena seringkali peraturan mengenai judol atau pinjol lebih fokus kepada penindakan pelaku, dan korban seringkali dikesampingkan.

"Termasuk juga misalnya kejahatan seksual secara daring, misalnya kita memberikan layanan kepada si korban, perlu diberikan pendampingan psikologis, layanan-layanan rehabilitasi, dan sebagainya," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sedang mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Sekarang lagi diharmonisasi. Untuk itu memang di Kementerian Hukum yang diberi tugas untuk melakukan harmonisasi dan waktu dekat pasti selesai," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, Selasa (16/7).

Supratman mengatakan bahwa pemberantasan judi daring menjadi fokus pemerintah. Presiden Prabowo Subianto, tutur dia, juga meminta jajarannya untuk melakukan upaya-upaya melakukan langkah pencegahan.

Peraturan Pemerintah (PP) Pemberantasan Judol menjadi salah satu upaya pencegahan tersebut.

Supratman belum memerinci materi muatan PP tersebut karena tengah dimatangkan di antara seluruh kementerian.

"Intinya, sekali lagi, PP ini lebih menekankan upaya pencegahan maupun penindakan (judol) bisa lebih maksimal," kata Supratman.*

Baca juga: Kemenkum harmonisasikan PP Judol, targetkan rampung dalam waktu dekat

Baca juga: Kedepankan komunikasi saat dampingi pasangan yang terlibat judol

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |