Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menertibkan ratusan bangunan liar di Pasar Monyet, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Penertiban bangunan yang terdiri atas bale, warung makan dan kopi, tempat hiburan malam, dan lainnya karena berdiri di kawasan Cagar Alam Sukawayanan dan Taman Wisata Alam Sukawayana.
"Sebelum melakukan penertiban ini, kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga yang menghuni Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Sukawayana atau lebih dikenal Pasar Monyet," kata Polhut Balai Besar KSDA Jawa Barat Yogi Sutisna di Sukabumi, Rabu.
Menurut Yogi, bahkan H-1 penertiban atau Selasa (4/2), pihaknya sudah mendatangi warga untuk segera pindah secara mandiri. Jika tidak dilakukan, ditertibkan paksa.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Sukawayana, atau menjadikan lokasi itu tempat aktivitas ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti mendirikan bangunan liar dan lainnya.
Ditegaskan bahwa keberadaan cagar alam ini bertujuan untuk kepentingan wisata, edukasi, dan pelestarian alam.
Baca juga: Revitalisasi Wisata Gunung Poteng Singkawang taati aturan cagar alam
Baca juga: Bunga bangkai setinggi 2,62 meter mekar di habitat rafflesia Agam
Diungkapkan pula bahwa di lokasi yang berada di Kecamatan Cikakak dan Palabuhanratu ini terdapat banyak pohon dan sumber daya alam lainnya untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Namun, untuk jumlah bangunan yang ditertibkan atau dibongkar, pihaknya tidak punya data resmi karena bangunan-bangunan yang ada saat ini liar atau ilegal.
Kendati demikian, dia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan unit mulai dari sekitar Samudra Becah Hotel, Kecamatan Cikakak, hingga Taman Lumba-Lumba Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Sebenarnya, kata dia, pemilik bangunan ilegal yang berada di Cagar Alam Sukawayana merupakan pindahan dari lokasi wisata Alam Sukawayana yang sebelumnya ditertibkan.
"Cagar Alam Sukawayana memiliki fungsi sebagai kawasan penelitian dan pendidikan. Namun, karena mereka membandel, kami harus melakukan tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi cagar alam ini," tambahnya.
Dikatakan bahwa cagar alam ini hanya boleh dimasuki untuk kegiatan penelitian dan pendidikan, tetapi tidak boleh untuk kegiatan lainnya. Hal ini mengingat aturan cagar alam lebih ketat daripada tempat wisata alam.
Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang berada di dalam kawasan cagar alam yang memiliki fungsi yang beragam seperti warung, kios, indekos, hingga tempat hiburan malam.
Adapun luas Cagar Alam Sukawayana mencapai 32,38 hektare, sedangkan Taman Wisata Alam Sukawayana sekitar 16 hektare.
Selain penertiban, pihaknya akan melakukan pengawasan karena khawatir mereka mendirikan kembali bangunan liar, khususnya di cagar alam.
Pewarta: Aditya A. Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025