Kemenhut segel-selidiki 10 perusahaan terkait karhutla, 2 kena sanksi

1 month ago 5
Sementara itu terdapat delapan pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan satu pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel dan menyelidiki 10 perusahaan terkait serangkaian kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan dua perusahaan lain sudah dikenai sanksi administrasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya sejauh ini telah menyegel dan menyelidik 10 korporasi serta mengenakan sanksi administratif terhadap dua perusahaan.

"Sementara itu terdapat delapan pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan satu pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau," jelasnya.

Tindakan penyegelan dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap enam entitas yaitu perusahaan berinisial FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ dan di Riau terhadap tiga entitas yaitu DRT, RUJ, SAU.

Baca juga: Gakkum KLH proses hukum PT SSM terkait kebakaran lahan di Kalsel

Penyegelan juga dilakukan di Jambi terhadap perusahaan SH, di Sumatera Selatan pada lahan miliki korporasi PML, serta di Bangka Belitung terhadap satu perusahaan BRS.

Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kemenhut sudah melakukan 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, pemda dan masyarakat.

Data tersebut, kata dia, menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan, sekaligus menegaskan keseriusan Kemenhut dalam menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.

Baca juga: KLH ingatkan pemegang HGU dan HTI tak abaikan kewajiban cegah karhutla

Dia memastikan menyatakan Kemenhut tidak memberikan toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Langkah tegas diperlukan karena kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.

"Oleh karena itu kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang," kata Dwi Januanto Nugroho.

Baca juga: BNPB perkuat sapras satgas darat di Kalsel tangani karhutla

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |