Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Mokhammad Najih menyatakan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan menjadi salah satu pemicu kasus korupsi di tanah air.
Najih mencontohkan beberapa kasus korupsi yang diawali tindakan maladministrasi di Indonesia belakangan ini, antara lain dugaan korupsi sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.
"Beberapa peristiwa korupsi itu akibat penyimpangan penggunaan pihak ketiga dalam memilih kontrak perdagangan atau program," kata Najih usai penandatanganan kerja sama peningkatan pelayanan publik dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau (Pemda Kepri) di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin.
Najih menyampaikan sejumlah kasus korupsi penyelenggara negara tersebut menjadi sebuah pelajaran berharga bahwa maladministrasi menjadi salah satu pintu masuk korupsi.
Ia menjelaskan maladministrasi berdasarkan Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Maka itu, Ombudsman RI menekankan tata kelola pemerintah sangat penting supaya tidak terjadi maladministarasi.
Najih meminta penyelenggara layanan harus memusatkan perhatian bagaimana meningkatkan pelayanan tanpa harus membuat regulasi yang memberatkan publik.
"Melalui kerja sama Ombudsman RI dan Pemda se-Kepri ini, kita berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah maladministrasi," ungkapnya.
Ia menyebutkan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Menurut Najih untuk melihat ada atau tidaknya maladministrasi dalam tindakan pelayanan publik, dapat dilihat melalui pemenuhan standar pelayanan yang diatur dalam UU 25 2009 tentang Pelayanan Publik.
Adapun komponen standar pelayanan publik itu terdiri 14 item, yang wajib dimiliki penyelenggara layanan. Standar ini sebagai pedoman penyelenggaraan layanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan Ombudsman terhadap penyelenggara negara dan pemerintahan.
"Kalau 14 standar pelayanan publik itu bisa dipenuhi, maka potensi maladministrasi bisa dikurangi bahkan dihapus," ujar Najih.
Kepala Ombudsman RI berharap kerja sama dengan Pemda se-Kepri dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur bagi masyarakat.
Baca juga: Ombudsman soroti mal-administrasi pending claim BPJS Kesehatan
Baca juga: Kementerian ESDM membantah laporan Ombudsman soal maladministrasi RKAB
Pewarta: Ogen
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.