Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat koordinasi lintas pihak untuk memastikan keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tengerang, Banten di tengah gangguan aktivitas layang-layang di jalur pendekatan pesawat.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menyatakan hal itu sehubungan dengan laporan gangguan operasional penerbangan akibat aktivitas layang-layang di sekitar area pendekatan (final) Runway 06 dan 07L Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).
Sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).
"Hal tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan seluruh pesawat dan penumpang tetap terjaga," ujar Lukman.
Dia menyampaikan langkah koordinasi telah dilakukan oleh pihak Otoritas Bandara Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) termasuk dengan maskapai penerbangan, dan pihak terkait lainnya.
Hal itu telah dilakukan untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).
"Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandara dan jalur pendekatan pesawat," bebernya.
Ia juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan
Dijelaskan Lukman sesuai Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandara, termasuk menerbangkan layang-layang, drone, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan.
Di sisi lain, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia melaporkan sebanyak 21 pesawat batal terbang dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, akibat aktivitas layang-layang.
"Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang 4-6 Juli 2025 aktivitas penerbangan layang-layang di area Bandara Soekarno-Hatta menyebabkan 21 pesawat batal terbang dan mendarat di bandara," kata Direktur Utama AirNav Indonesia Capt Avirianto Suratno di Tangerang, Senin.
Karena itu, pihaknya menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar bandara, khususnya di area yang menjadi jalur perlintasan lepas landas dan pendaratan pesawat Bandara Soetta.
Baca juga: Airnav: 21 penerbangan di Bandara Soetta terganggu akibat layangan
Baca juga: Warga diimbau tak bermain layang-layang di zona Bandara Soetta
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.