Kejati Sumut periksa 45 saksi terkait dugaan korupsi jual aset PTPN I

2 hours ago 1
Saat ini tim penyidik masih terus memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti

Medan (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa sebanyak 45 orang saksi terkait dugaan korupsi penjualan aset lahan PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) seluas 8.077 hektare.

“Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan penjualan aset lahan PT PTPN Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Jumat.

Ia mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari tiga pihak utama yang terkait dalam perkara tersebut yakni PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.

Baca juga: Kejati Sumut selidiki penjualan aset PTPN I ke Ciputra Land

“Saat ini tim penyidik masih terus memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti. Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.

Husairi menambahkan jadwal pemanggilan saksi lainnya sedang disusun, jika dari hasil pemeriksaan diperlukan saksi tambahan maka akan dijadwalkan kembali guna memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

Ia memastikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi apabila telah ada perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.

Baca juga: PTPN I Regional 4 tegaskan komitmen lindungi dan amankan aset negara

Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I tersebut masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara.

"Untuk saat ini, tim penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama tim ahli dan instansi berwenang,” ucapnya.

Dia mengatakan penghitungan kerugian negara merupakan langkah penting sebelum penetapan tersangka dilakukan untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

Menurut dia, langkah itu diambil agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca juga: KSP dorong terobosan untuk tuntaskan konflik agraria di aset PTPN

Pewarta: M. Sahbainy Nasution/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |