Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera memenuhi kebijakan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi sebelum tenggat waktu pada 15 Juli 2026.
"Nah itu mandatory harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemenhaj berkomitmen tingkatkan layanan kesehatan musim haji mendatang
Dahnil menjelaskan Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara peserta haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat awal pemesanan layanan haji.
Ia menyebutkan nilai dana yang harus ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara kurang lebih Rp4 triliun. Dana tersebut bersifat wajib, karena akan digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi saat proses pemesanan dilakukan.
“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” kata Wamenhaj.
Maka dari itu, pemerintah meminta persetujuan agar dapat segera menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Terkait penyedia layanan (syarikah) untuk musim haji 2027, Dahnil mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi dan belum memutuskan perusahaan yang akan digunakan.
Baca juga: Legislator minta penyelenggara haji tingkatkan layanan bagi lansia
Baca juga: Arab Saudi rampungkan persiapan layanan haji di dua miqat
Ia mengatakan Pemerintah Arab Saudi menginginkan penyelenggaraan haji dapat dilayani oleh satu syarikah. Namun, pemerintah Indonesia berharap tetap dapat menggunakan dua penyedia layanan agar tercipta kompetisi dan perbandingan kualitas layanan.
"Kami berharap bisa tetap menggunakan dua syarikah agar ada kompetisi yang baik dan ada komparasi," kata Dahnil.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menyatakan pembayaran uang muka tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan melaporkan kepada Komisi VIII DPR RI berkaitan dengan pembayaran uang muka yang telah dilakukan.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































