Kemenekraf sarankan penulis lagu catatkan karyanya ke DJKI

1 month ago 22

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyarankan musisi dan penulis lagu untuk mencatatkan karya ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum agar memiliki bukti kuat saat menghadapi persoalan hukum terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Muhammad Fauzy menjelaskan setiap karya yang diciptakan oleh pembuatnya, termasuk lagu, otomatis akan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

"Tapi penting juga untuk keamanan bagi mereka untuk mencatatkan karya ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena kalau ada bukti pencatatan itu akan penting ketika akan dimulainya suatu penegakan hukum," kata Fauzy saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Supratman: Pelaku industri busana muslim dapat perlindungan HAKI

Karena telah dilindungi oleh undang-undang, Fauzy menegaskan pencipta lagu berhak melarang orang lain untuk menggunakan karyanya tanpa persetujuan pembuat karya.

Apabila terjadi pelanggaran hak cipta, sambungnya, penulis lagu dapat melaporkan hal tersebut ke penegak hukum atau dapat meminta kepada Kemenekraf untuk bantuan advokasi.

"Kalau kesulitan datang ke kami, kita akan bantu untuk memilah permasalahannya apa kemudian kita akan bantu advokasi," ujar Fauzy.

Baca juga: Kemenkumham fasilitasi kampus bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Diketahui, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Irene Umar menyebutkan ada dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh ekosistem agar Intellectual Property atau kekayaan intelektual bisa memiliki kontribusi yang optimal pada perekonomian negara.

Hal pertama yang bisa dilakukan ialah dari konsumen sebagai penikmat produk kekayaan intelektual harus bisa membeli produk itu dengan jalur legal dan tidak melakukan pembajakan.

Hal kedua menekankan pada produk kekayaan intelektual bisa berkontribusi pada perekonomian ialah dari sisi pengembang produk terkait.

Baca juga: NTB daftarkan hak atas kekayaan intelektual 200-an motif tenun

Agar bisa meningkatkan keterlibatan pemilik kekayaan intelektual mendaftarkan produknya ke otoritas berwajib, Irene mengatakan Kementerian Ekraf juga secara rutin menghadirkan program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis.

"Ini sudah kita lakukan cukup bertahun-tahun di Indonesia di mana kita menyelenggarakan kesadaran tersebut, meningkatkan hal tersebut, dan juga memfasilitasi pendaftaran HAKI-nya sendiri. Itu sudah dilakukan," kata Irene.

Baca juga: Kemenkumham Bali fasilitasi pendaftaran merek HaKI berbiaya terjangkau

Baca juga: Kemenkumham Sumsel dampingi pendaftaran HaKI jeruk gerga Pagaralam

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |