Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Agustini Rahayu mengatakan Kemenekraf akan mendukung setiap proses yang dijalani Kementerian Hukum untuk perbaikan ekosistem industri kreatif khususnya soal royalti musik.
“Intinya Kementerian Ekonomi Kreatif itu hadir untuk memperbaiki ekosistem industri kreatif, antara lain industri musik. Jadi semua yang terkait untuk perubahan lebih baik ekosistemnya ini kita dukung gitu,” kata Ayu saat ditemui ANTARA di sela kegiatannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Kementerian Ekraf telah melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kementerian Hukum terkait perbaikan ekosistem royalti musik.
Ia berharap diskusi tersebut bisa memantik akselerasi perbaikan ekosistem musik sehingga para pelaku di industri musik bisa mendapatkan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya.
Baca juga: Pengamat sebut bentuk LMKN harus dijelaskan di undang-undang
Ayu juga mengatakan pemerintah juga menginginkan ekosistem musik menjadi lebih baik, maka itu perumusan soal perbaikan royalti perlu dilakukan dengan cermat dan didukung semua pihak.
Ia mengatakan mencuatnya isu soal royalti musik karena industri musik merupakan sektor ekonomi kreatif yang dinamis, sehingga wajar ada perubahan yang harus disesuaikan kembali.
Ayu juga menanggapi terkait pemusatan penarikan royalti oleh satu lembaga yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), ia menyebut keputusan resmi perlu menunggu pernyataan dari Kementerian Hukum.
“Kementerian Ekonomi Kreatif kan pengguna manfaat, tapi kita secara harmonisasi bekerja sama dengan Kementerian Hukum. Karena kembali lagi Kemenekraf adalah pengguna manfaat sama juga dengan industri kreatif yang akan menggunakan regulasi ini,” kata Ayu.
Baca juga: Ikang Fawzi sebut perlu adanya pembaruan sistem LMK
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bisa rampung pada tahun 2025 ini.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dari pemerintah dan kalangan musisi yang nanti akan masuk tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tersebut.
RUU Hak Cipta tidak akan hanya terfokus pada pembahasan pengaturan soal royalti, melainkan juga membahas hak cipta secara umum.
Baca juga: Candra Darusman menilai peran LMKN perlu diperkuat dengan digitalisasi
Baca juga: Musikus harapkan aturan royalti diperjelas dalam RUU Hak Cipta
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.