Kemendikdasmen wajibkan sekolah selenggarakan ekstrakurikuler Pramuka

1 month ago 18

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka atau kepanduan melalui penerbitan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan terbitnya Permendikasmen tersebut sebagai bentuk penyempurnaan terhadap kurikulum, sebagai penyesuaian dan juga penguatan arah kebijakan saat ini.

“Penyempurnaan tersebut kami wujudkan melalui delapan dimensi profil lulusan, pendekatan pembelajaran mendalam, kemudian penerapan koding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran serta kehadiran Pramuka dan kepanduan lainnya sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan,” kata Toni dalam webinar bertajuk Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 di Jakarta pada Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya menilai pentingnya kehadiran ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter dan juga penguatan potensi murid.

Oleh karena itu, lanjutnya, Permendikdasmen tersebut memuat klausul yang menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya.

Baca juga: Wamendikdasmen: "Deep learning" pastikan murid jadi manusia seutuhnya
Baca juga: Kemendikdasmen ubah beban tatap muka guru agar fokus mengajar

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikasmen Laksmi Dewi menambahkan pengadaan ekstrakurikuler di sekolah, termasuk Pramuka harus disertai pembina.

Selain sekurang-kurangnya menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan, ia menambahkan satuan pendidikan juga diperbolehkan untuk mengembangkan lebih dari satu ekstrakurikuler.

Sebagai informasi, naskah Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:

1. Krida, seperti: Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya

2. Karya ilmiah, seperti: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, seperti: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya

4. Keagamaan, seperti: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab.

Baca juga: Mendikdasmen: Permendikdasmen 13 Tahun 2025 tidak ubah kurikulum
Baca juga: Sambut Hari Anak Nasional, Mendikdasmen: Jadi momentum dengarkan anak

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |