Kemendikdasmen beri relaksasi penggunaan dana BOSP 2026

6 hours ago 2
...Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 untuk pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan.

Relaksasi itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal. Oleh karena itu, relaksasi penggunaan Dana BOSP ini diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Jakarta pada Sabtu.

Kebijakan ini, kata dia, merupakan langkah strategis guna memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, khususnya di tengah kondisi fiskal sebagian pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal.

Baca juga: Komisi X DPR: Kesejahteraan guru harus sejalan dengan tanggung jawab

Melalui kebijakan ini, ia mengatakan satuan pendidikan diberikan relaksasi secara terbatas untuk menggunakan Dana BOSP dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Relaksasi ini, lanjutnya, bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah transisi guna memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan.

Ia menegaskan Pemerintah Daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pelaksanaannya, Mu'ti menjelaskan Pemerintah Daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Kemdikdasmen: 1,2 juta guru ASN daerah mulai terima tunjangan profesi

Permohonan tersebut, kata dia, harus dilengkapi dengan pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Kemendikdasmen lantas akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tercapainya tujuan utama, yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Lebih lanjut, ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia, sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.

Baca juga: Kemendikdasmen siap perkuat kesejahteraan bagi guru Non-ASN

Baca juga: Anggota DPR dorong perbaikan bertahap kesejahteraan guru honorer

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |