Kemenag Sumut berikan kriteria calon haji lunasi biaya haji tahap II

3 hours ago 2

Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan kriteria calon haji berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M tahap II.

"Kriterianya itu, yakni calon haji reguler yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem," ungkap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi di Medan, Ahad.

Kemudian, jamaah calon haji reguler asal Sumatera Utara pendamping calon haji lanjut usia (lansia) prioritas, dan jamaah calon haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.

Terakhir, jamaah calon haji reguler asal Sumatera Utara merupakan pendamping calon haji penyandang disabilitas, dan jamaah calon haji asal Sumatera Utara reguler cadangan.

Baca juga: 163 ribu calon haji lunasi Bipih hingga pelunasan tahap I berakhir

Baca juga: Kemenag; Pelunasan Bipih tahap dua dibuka mulai 17 Maret

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.

Pada BAB III diatur, bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama akan membuka pelunasan Bipih reguler tahap II pada 24 Maret - 17 April 2025," kata Qosbi.

Kanwil Kemenag Provinsi Sumut telah menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji reguler cadangan dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara pada musim haji tahun ini.

Adapun besaran Bipih reguler Embarkasi Medan, Sumatera Utara sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 sebesar Rp47.976.531 per orang.

"Masa waktu pelunasan Bipih reguler tahap II bisa dilakukan setiap hari pada jam kerja mulai pukul 8.00 WIB sampai 15.00 WIB," ucapnya.

Tahap pelunasan Bipih reguler pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025, kata dia, total 6.189 calon haji Sumatera Utara yang melunasi, dan sisa kuota 1.999 orang lagi belum melakukan pelunasan.

Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut tahun ini menyebut, terdapat 8.328 kuota haji terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lansia prioritas, sisanya Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU), dan Petugas Haji Daerah.

Pihaknya juga mengimbau, seluruh jamaah calon haji reguler cadangan asal Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan istitha'ah kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.

"Salah satu persyaratan pelunasan bagi calon haji reguler cadangan adalah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan," kata Qosbi.

Kementerian Agama telah menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi setelah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR RI.

"Pada 1 Mei 2025, jamaah haji mulai masuk asrama haji. Pada 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jamaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Jakarta, Rabu (8/1).*

Baca juga: 158 ribu orang lunasi biaya haji hingga dua hari jelang penutupan

Baca juga: Kemenag : 2.315 calon haji reguler asal DIY lunasi biaya haji

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |