Kemenag belum bisa akomodasi permintaan tambahan ruang kerja BP Haji

2 months ago 15
BP Haji sejak November 2024 hingga saat ini menempati ruang kerja di lantai 3 dan 4 pada gedung Kementerian Agama di Jl MH. Thamrin Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengakomodasi permohonan tambahan ruang kerja yang diajukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta.

"Kita belum bisa mengakomodasi permohonan tambahan ruangan di lantai 5. Sebab, ruang kerja di Gedung Kemenag, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat memang terbatas," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anggota DPR ingatkan perlunya pendetailan tugas BP Haji dan Kemenag

BP Haji sejak November 2024 hingga saat ini menempati ruang kerja di lantai 3 dan 4 pada gedung Kementerian Agama di Jl MH. Thamrin Jakarta.

Pada awal Februari 2025, BP Haji mengajukan surat permohonan terkait kemungkinan untuk menggunakan lantai 5 di gedung yang sama.

"Saat ini, lantai 5 gedung Kemenag digunakan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dan Pusbimdik Konghucu," kata Kamaruddin.

Baca juga: BP Haji: Sembelih hewan dam di Indonesia bisa tingkatkan ekonomi

Kamaruddin menegaskan pihaknya masih mencari solusi atas keterbatasan ruangan ini. Harapannya, semua satuan kerja Kemenag dan BP Haji bisa mendapat ruangan yang representatif.

Sejumlah alternatif tengah diupayakan, kata Kamaruddin Amin, antara lain dengan merenovasi Gedung Sasana Amal Bakti di kantor pusat Kemenag, jalan Lapangan Banteng.

Proses renovasi sedang berlangsung dan diharapkan bisa segera selesai untuk dimanfaatkan sebagai ruang kerja.

"Jadi kita cari solusi terbaik agar semua pihak bisa mendapat ruang kerja yang representatif. Skema pembagian ruangan akan kita atur sedemikian rupa saat proses renovasi sudah selesai," kata dia.

Baca juga: BP Haji: Pembangunan kampung haji diharap bisa turunkan BPIH

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |