Kemen PPPA fasilitasi pendampingan-pemulihan anak korban eksploitasi

1 day ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memfasilitasi pendampingan, pemulihan kesehatan, serta reintegrasi sosial bagi sembilan anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi di wilayah Jabodetabek.

​"Seluruh anak saat ini telah dipulangkan ke daerah asal. Kami memfasilitasi pemulangan tersebut setelah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta pemerintah daerah setempat untuk memastikan kesiapan keluarga," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ciput menjelaskan ​sembilan korban anak berasal dari empat provinsi berbeda, yaitu Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, dan Banten.

"Mengingat cakupan yang lintas wilayah, penanganan kasus ini ditarik ke tingkat pusat melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA, setelah mendapatkan respons darurat awal dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi," katanya.

​​Ciput juga menjelaskan pihaknya berkomitmen melakukan pencegahan tersier agar tidak terjadi pengulangan kasus serupa.

Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi berkala dengan dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjamin hak-hak anak, termasuk rehabilitasi psikologis, akses kembali ke bangku pendidikan, serta pengajuan restitusi yang dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

​Secara khusus, Kemen PPPA juga memberikan perhatian medis terhadap sejumlah anak korban yang terindikasi mengalami masalah kesehatan reproduksi dan penyakit menular seksual akibat eksploitasi tersebut.

​"Kami harus memastikan layanan kesehatan dan pengobatan wajib yang mereka terima terus berlanjut di daerah masing-masing melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta lembaga swadaya masyarakat setempat," ucapnya.

​Selain pemulihan fisik dan psikis, sejumlah anak tersebut tetap menjalani kewajiban wajib lapor secara daring yang difasilitasi oleh KemenPPPA, Polda Metro Jaya, dan UPTD PPA daerah.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi anak tetap terpantau sekaligus menjaga sikap kooperatif apabila sewaktu-waktu keterangan mereka diperlukan dalam kelancaran proses hukum.

​Ciput juga menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga dari masing-masing korban agar ruang pengasuhan anak menjadi lebih aman.

Pihaknya mengimbau masyarakat luas untuk menghormati hak-hak korban dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi personal yang dapat menghambat proses pemulihan sosial mereka.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap jaringan perdagangan anak di Bekasi dan Jakbar

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |