Kemarin, Ustadz SAM tersangka pelecehan hingga WN Inggris bunuh diri

5 days ago 9

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (24/4), berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Bareskrim Polri tetapkan Ustadz SAM tersangka pelecehan seksual

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Selengkapnya di sini

2. Ditjen Imigrasi sebut WN Inggris meninggal bunuh diri

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebutkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) laki-laki asal Inggris berinisial DJR (53) yang meninggal di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, akibat bunuh diri.

Selengkapnya di sini

3. Kejagung sebut telah periksa pegawai ESDM terkait kasus korupsi PT AKT

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa beberapa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Selengkapnya di sini

4. Ketua DPRD Magetan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pokir

Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar.

Selengkapnya di sini

5. Kejaksaan Tangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi ASITA Dispar Kaltara

Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Agung dan dibantu Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara di Provinsi Sulsel.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |