Kemarin, Tom Lembong dan Hasto bebas hingga penganiayaan WN Lithuania

1 month ago 18
"Saya meyakini, apa pun yang sudah diputuskan Pak Presiden, itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,"

Jakarta (ANTARA) - Beragam kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Jumat (1/8), mulai dari Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas usai menerima abolisi dan amnesti dari Presiden hingga dugaan penganiayaan terhadap warga negara Lithuania di Bali.

Berikut kilas balik sejumlah berita kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang usai terima abolisi

Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8), usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Saat keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, Tom Lembong mengenakan kemeja berwarna biru tua didampingi sang istri, Francisca Wihardja, para penasihat hukumnya, serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.

Baca selengkapnya di sini.

2. Peroleh amnesti, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rutan KPK pada Jumat (1/8) malam pukul 21.23 WIB.

Baca selengkapnya di sini.

3. Gibran: Keputusan Presiden beri abolisi dan amnesti sudah dikalkulasi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah dikalkulasi secara matang.

"Saya meyakini, apa pun yang sudah diputuskan Pak Presiden, itu pasti sudah dikalkulasi secara matang," kata Gibran dalam kunjungan kerjanya di Mataram, Lombok, melalui rekaman suara yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).

Baca selengkapnya di sini.

4. PN Jakpus hormati Presiden Prabowo beri abolisi dan amnesti

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/8), Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menuturkan keputusan tersebut merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca selengkapnya di sini.

5. Pegawai Imigrasi Bali bersekongkol dengan WN Rusia aniaya WN Lithuania

Dua orang oknum pegawai Imigrasi di Bali diduga bersekongkol dengan dua orang warga negara Rusia untuk melakukan pemerasan hingga penganiayaan terhadap seorang warga negara Lithuania bernama Roman Smeliov (42).

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (1/8) mengatakan dua oknum pegawai Imigrasi tersebut, yakni Ernest Ezmail (24), asal Jakarta, dan Yopita Barinda Putri (24), asal Magelang, sementara dua WN Rusia, yakni Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32).

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |