Kemarin, pungutan pajak e-commerce hingga tarif AS diputuskan Agustus

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang oleh e-commerce hingga tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia diputuskan pada Agustus mendatang menjadi berita ekonomi yang banyak mendapat perhatian pembaca pada Senin (14/7).

Berikut rangkuman berita tersebut selengkapnya:

1. Sri Mulyani rilis aturan e-commerce pungut pajak dari pedagang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Senin (14/7), aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Simak berita selengkapnya di sini

2. Ojol hingga penjual pulsa terbebas pungutan pajak oleh e-commerce

Ojek daring (online) atau ojol hingga penjual pulsa terbebas dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 oleh niaga elektronik (e-commerce) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, di Jakarta, Senin (14/7).

Simak berita selengkapnya di sini.

3. Penerimaan pajak semester I 2025 naik jadi Rp181,3 triliun per bulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak meningkat menjadi Rp181,3 triliun per bulan pada semester I 2025, dengan total penerimaan pajak bruto mencapai Rp1.087,8 triliun, atau tumbuh 2,3 persen year-on-year (yoy).

“Pada lima tahun terakhir, (pencapaian penerimaan pajak) kami bertumbuh dari rata-rata penerimaan bruto di 2021 (sebesar) Rp111,4 triliun (per bulan), sampai kepada rata-rata sekitar Rp170 triliun di tiga tahun terakhir, (yakni) 2022, 2023, 2024,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (14/7).

Simak berita selengkapnya di sini.

4. Bahlil sebut tarif bea keluar batu bara diterapkan secara fleksibel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut penerapan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas akan dilakukan secara fleksibel.

Ia menjelaskan di Jakarta, Senin (14/7), bea keluar akan dikenakan saat harga batu bara dan emas sedang tinggi. Namun sebaliknya, apabila harga kedua komoditas tersebut mengalami penurunan, maka akan dibebaskan dari bea keluar.

Simak berita selengkapnya di sini.

5. Wamendag sebut negosiasi tarif Indonesia-AS diputuskan pada Agustus

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti mengatakan keputusan terkait negosiasi tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kemungkinan besar bakal diketahui pada Agustus 2025.

“Mohon ditunggu dalam waktu satu bulan ke depan, kita akan melihat bagaimana (hasil keputusannya) atau pun apakah akan ada perubahan,” kata Wamendag Roro, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (14/7).

Simak berita selengkapnya di sini.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |