Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari memberi pendampingan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam proses likuidasi aset PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia (Arfindo).
Kepala Kejari Manokwari Teguh Suhendro di Manokwari, Selasa mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan status cabut izin usaha (CIU) untuk BPR Arfindo sehingga perlu ada proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank.
“Kejari Manokwari diminta bantuan untuk penyelesaian hak dan tanggung jawab baik nasabah maupun pihak bank. Bank Arfindo ini kan punya nasabah, dan nasabah punya kredit inilah yang mau dibantu penagihan oleh kita,” kata Teguh.
Selain mendampingi nasabah yang klaim uang tabungan, Kejari Manokwari juga mendampingi nasabah yang masih memiliki tanggungan kredit di Bank Arfindo.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemanggilan kepada seluruh nasabah eks Bank Arfindo, termasuk yang memiliki kredit.
Ia memastikan, Kejari Manokwari akan memanggil ribuan nasabah eks Bank Arfindo dalam rangka penyelesaian hak maupun tanggung jawab.
Jika pihak Bank Arfindo tidak mampu mengembalikan uang tabungan para nasabah, maka aset bank kemungkinan akan disita dan dilelang. Hasilnya digunakan untuk mengembalikan dana simpanan para nasabah.
Baca juga: Kejakgung-Kejati Papua tangkap DPO terpidana kasus korupsi dana hibah
Baca juga: Kejaksaan tetapkan Bendahara Dinkes Wondama tersangka korupsi dana BOK
Begitu juga sebaliknya, Kejari juga membantu menagih nasabah Bank Arfindo yang belum menyelesaikan tanggung jawab kredit.
“Ada ribuan nasabah yang harus menyelesaikan kredit, dengan nominal mencapai Rp60 miliar. Nanti kita panggil semua. Tapi kan setiap kredit nasabah ada jaminannya, sehingga bisa disita jika nasabah tidak membayar kredit,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihak LPS telah memberikan kuasa kepada Kejari Manokwari untuk menyelesaikan seluruh proses likuiditas aset.
Seperti diketahui, izin BPR Arfindo sudah dicabut sejak 17 Desember 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024.
Sebelumnya, sejak 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Arfindo sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen.
Cash ratio (CR) rata-rata BPR Arfindo selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat tidak sehat.
Pada tanggal 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Arfindo dalam status pengawasan bank dalam resolusi yang berlanjut pada pencabutan izin tanggal 17 Desember 2024.
Nasabah BPR Arfindo sebagian besar adalah warga di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, seperti di Kabupaten Manokwari maupun Kabupaten Sorong.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.