Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (13/6), mulai dari KPK sebut telah buat kajian potensi korupsi di bidang pertambangan hingga Imigrasi sederhanakan klasifikasi visa RI dari 133 menjadi 110 indeks.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
KPK telah buat kajian potensi korupsi tambang sebelum ramai Raja Ampat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah membuat kajian potensi korupsi di bidang pertambangan sebelum ramai permasalahan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kajian itu ya memang dalam proses, dan nanti diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk bisa memitigasi. Akan tetapi, kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/i.
Selengkapnya baca di sini.
Ketua MA ancam copot aparat pengadilan transaksional dalam bertugas
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menginginkan lembaga peradilan di Indonesia bebas dari segala penyimpangan dan akan mencopot aparat pengadilan yang transaksional dalam menjalankan tugasnya.
"Mimpi besar saya bahwa insyaallah ke depan tidak ada lagi aparatur Mahkamah Agung maupun aparatur peradilan yang memberikan pelayanan secara transaksional, itu mimpi besar saya," kata Sunarto di Jakarta, Jumat (13/6).
Selengkapnya baca di sini.
Komnas HAM: Pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi kuat langgar hak asasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran hak asasi, khususnya di bidang lingkungan hidup.
"Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah di kantornya, Jakarta, Jumat (13/6).
Selengkapnya baca di sini.
Imigrasi sederhanakan klasifikasi visa RI, terbaru ada seni budaya
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks, sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa sekaligus upaya optimalisasi pelayanan keimigrasian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat (13/6), mengatakan salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yakni visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik.
Selengkapnya baca di sini.
Bareskrim dalami kasus anak jadi korban penyiksaan di Kebayoran Lama
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mendalami kasus anak yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
"Penegakan hukum berjalan dengan menelusuri dan mendalami kasusnya," kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/6).
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025