Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Polri memutasi sebanyak 706 personel hingga Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menutup 9 titik ilegal yang berada di TWA Megamendung, Sumatera Barat.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Polri mutasi 702 personel pada Juni 2025
Polri melaksanakan mutasi dan rotasi 702 personel perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), dan pegawai negeri sipil (PNS) Polri pada Juni 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
“Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi. Ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan responsivitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Kejari Tangsel tetapkan tiga pejabat bank BUMN sebagai tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten, menetapkan tiga pejabat salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Serpong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp10 miliar.
"Jadi perkara ini berawal dari adanya beberapa nasabah yang merasa mereka mendapatkan black list (catatan hitam, red) dari BI. Ketiga tersangka berinisial MR, H dan GSP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi di Tangerang, Rabu.
Ia menyebut, dari ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial H sebagai Branch Manager (Kepala Cabang), GSP sebagai Head Small Medium Enterprise (SME) dan R divisi SME.
Baca selengkapnya di sini.
Bos pengelola Plasa Klaten ditahan akibat korupsi Rp10,2 miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), yang merupakan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Rabu, mengatakan, JFS merupakan pemilik perusahaan yang diduga ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan aset milik Pemkab Klaten tersebut.
Selama periode 2019 hingga 2022, kata dia, terdakwa hanya membayar sewa sebesar Rp1,3 miliar, jauh di bawah harga taksiran sebesar Rp4 miliar.
Baca selengkapnya di sini.
KPK sudah panggil enam saksi kasus MPR RI selama 3 hari pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil enam saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selama 3 hari pemeriksaan, mulai 23 Juni 2025 hingga Rabu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik memanggil dua orang sebagai saksi pada hari ini, yakni beridentitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIS (pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI periode 2020—2023), dan DASA (pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI pada tahun 2020)," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Kemenhut tutup permanen sembilan titik kawasan ilegal TWA Megamendung
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI bersama sejumlah instansi terkait menutup permanen sembilan titik lokasi ilegal yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
"Penutupan kawasan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Megamendung di Provinsi Sumatera Barat," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI Yazid Nurhuda di Kabupaten Tanah Datar, Rabu.
Penutupan sembilan titik di kawasan TWA Megamendung tersebut ditandai dengan penyegelan, pemasangan papan informasi berisikan larangan aktivitas hingga pemblokiran jalan masuk ke taman wisata air menggunakan batuan besar.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.