Kemarin, pembuatan faktur pajak hingga mudik gratis tetap berjalan

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Kamis (13/2), mulai dari pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama hingga Program Mudik Gratis Lebaran 2025 tetap dilaksanakan di tengah efisiensi anggaran.

Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini:

DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Baca selengkapnya di sini

Basuki: Pajak pelaku usaha penyewa properti di IKN gratis dua tahun

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pajak pelaku usaha akan digratiskan selama dua tahun sebagai penyewa (tenant) properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Baca selengkapnya di sini

OJK sedang kaji potensi ETF dengan "underlying" kripto

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa pihaknya saat ini tegah mengkaji potensi produk exchange-traded fund (ETF) dengan underlying aset kripto.

Baca selengkapnya di sini

Anggaran Kementerian PPN/Bappenas pada APBN 2025 jadi Rp968,05 miliar

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaporkan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 setelah efisiensi sebesar Rp968,05 miliar.

Baca selengkapnya di sini

Menhub: Mudik Gratis tetap digelar walau ada efisiensi

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi memastikan Program Mudik Gratis Lebaran 2025 tetap dilaksanakan di tengah efisiensi anggaran di kementerian itu.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |